Apa itu Program Paket C
Merupakan program pendidikan
menengah pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta
didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SMA/MA. Lulusan
Program Paket C berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah
SMA/MA serta memiliki keterampilan untuk bekerja dan atau mematuhi dunia
usaha/industri.
Dasar Hukum Pendidikan
Kesetaraan dilandari oleh peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- UUD 1945 dan perubahannya.
- Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
- Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional.
- Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
- Keputusan Menteri Pendidikand an Kebudayaan Nomor 0131/U/1991 tentang Paket A dan Paket B.
Dalam buku Acuan Kurikulum dari
Direktorat Pendidikan Masyarakat Dirjen Pendidikan Luar SEkolah dan Pemuda
Depdiknas, Jakarta tahun 2005, merinci pengertian pendidikan kesetaraan serta
cakupannya sebagai berikut:
Pendidikan kesetaraan meliputi
Program Paket A Setara SD, Paket B Setara SMP dan Paket C Setara SMA, sebagai
bagian dari pendidikan nonformal yang ditujukan bagi peserta didik yang berasal
dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan
putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan
kecakapan hidup dan warga masyarakat lalin yang memberlukan layanan khusus
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan
taraf hidup, ilmu pengetahuand ateknologi.
Peserta didik
Jika di pendidikan formal seperti
sekolah menyebut siswa yang belajar dengan siswa SMA, maka pada jalur
pendidikan non formal seperti program Paket C ini, dalam juknis pelaksanaan
program Paket C, mereka kita sebut sebagai peserta didik.
Mereka adalah anggota masyarakat
baik laki-laki maupun perempuan yang berusaha mengembang kan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu pada jalur pendidik nonformal. Peserta didik bisa juga
disebut warga belajar.
Tutor
Tenaga pendidik laki-laki maupun perempuan pada jalur pendidikan nonformal yang bersedia untuk membantu proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pada Program Paket C.
Tenaga pendidik laki-laki maupun perempuan pada jalur pendidikan nonformal yang bersedia untuk membantu proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pada Program Paket C.
Disebut tutor pada jenjang
pendidikan non formal dan informal, sedangkan pada jalur pendidikan formal
profesi pengajar disebut guru mata pelajaran.
Para tutor berasal dari lulusan
perguruan tinggi jurusan kependidikan strata satu dan ada yg berpengalaman
pelatihan tingkat nasional dalam program kecakapan hidup serta tutor bersertifikasi.
Kurikulum Paket C
Ada tujuh mata pelajaran yang
diajarkan di Paket C, persis seperti mata pelajaran yang diujikan pada ujian
nasional program kesetaraan (UNPK), namun ditambah mata pelajaran
lain untuk menunjang keterampilan dan pelajaran moral yang terdiri dari :
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Bahasa dan Sastra Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- Ekonomi
- Sosiologi dan Antropologi
- Geografi
Warga belajar Paket C yang lulus ujian nasional, kepadanya dapat memiliki hak untuk bisa meneruskan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Ijazah paket C memiliki nilai kesetaraan dengan ijazah SMA. Bahkan jika ingin meneruskan ke jenjang perguruan tinggi, atau untuk ikut cpns warga belajar dapat fasiliats istimewa dari diknas. Bila ingin konsultasi lebih lanjut tentang Paket C ini, jangan sungkan layangkan pertanyaan atau hubungi kami.
SAHABAT CENDEKIA
hp : 085263676101
Atau mail: YSCBATAM@GMAIL.COM
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !