Sekitar 8,3 juta jiwa atau 4,79 persen dari jumlah penduduk Indonesia berusia 15-45 tahun pada tahun 2010 masih buta aksara. Sebagian besar penduduk yang masih buta huruf, sekitar 70 persen, berusia di atas 40 tahun. Direktur Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan Nasional Wartanto, Kamis (8/9), mengatakan hal itu terkait peringatan Hari Aksara Internasional ke-46 pada 8 September 2011.
”Mengatasi buta aksara tidaklah mudah karena lokasi mereka umumnya tersebar,” kata Wartanto. Untuk menuntaskan buta aksara, Kepala Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat Ditjen PAUDNI Kemdiknas Elih Sudiapermana mengatakan, tahun ini pemerintah memberikan bantuan operasional program keaksaraan dasar sebesar Rp 360.000 per orang bagi 550.000 orang. Bantuan itu digunakan untuk pembelian materi ajar dan sarana prasarana pembelajaran lainnya. ”Proses pembelajarannya dilakukan selama 114 jam dalam enam bulan dengan jumlah pertemuan dua kali seminggu,” kata Elih.
Program penuntasan buta aksara diprioritaskan bagi daerah dengan tingkat buta aksara tinggi, yakni di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Wartanto mengatakan, mereka yang sudah bebas buta aksara akan dapat kembali menjadi buta aksara karena kurangnya pembinaan dan tindak lanjut.
”Kondisi lingkungan kurang mendukung orang yang bebas buta aksara untuk menyalurkan kemampuannya. Misalnya, bahasa Indonesia kurang digunakan karena masih memakai bahasa ibu. Akhirnya jadi buta aksara kembali,” kata Wartanto.
Selain faktor bahasa, kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan baca tulis tidak terpenuhi karena kurangnya buku atau buletin di taman bacaan masyarakat (TBM). Wartanto mengakui minimnya anggaran untuk membangun TBM. Setiap tahun pemerintah hanya bisa membangun 500 TBM di beberapa daerah. (http://edukasi.kompas.com/)
Sekilas Tentang PKBM
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi dan budaya.
Tujuan PKBM, memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah.
Dalam upaya menyamakan persepsi dan menyelaraskan penyelenggaraan PKBM, dengan ide dasar PKBM sebagai pusat kegiatan pendidikan luar sekolah, PKBM yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kepentingan dan kemampuan masyarakat, maka perlu dikembangkan alat ukur kelayakan penyelenggaraan PKBM.
Legalitas PKBM
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakui bahwa PKBM adalah Satuan Pendidikan Non Formal. Hal ini sama seperti diakuinya Sekolah adalah Satuan Pendidikan Formal.
Landasan Hukum
- UUD 1945 dan perubahannya.
- TAP MPR No. IV/MPR1999 tentang GBHN.
- UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU no. 22 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonomi.
- PP Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0131/1991 tentang Paket A dan Paket B.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !